
SUBBAG MUTJAB

MUTASI BINTARA
​​Mutasi ke luar Polda Jabar dengan ketentuan :
-
Diusulkan oleh Kapolres/tabes atau Kasatker serta formasi tempat yang baru memungkinkan untuk dapat diisi pemohon.
-
Dari Polda di Luar Pulau Jawa ke Polda di Pulau Jawa minimal telah bertugas seama 8 tahun.
-
Antar Polda di luar Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 6 tahun.
-
Dari Polda/Satker di Pulau Jawa ke Polda di luar Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 5 tahun.
-
Antar Polda di Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 8 tahun.
​
​
Mutasi antar Satwil/Satker di jajaran Polda dengan ketentuan bahwa untuk Anggota persyaratan mutasi di lingkungan wilayah Polda minimal telah bertugas pada kesatuan akhir 2 tahun (kebijakan yang diambil oleh Polda adalah minimal 4 tahun di kesatuan akhir).

MUTASI PERWIRA
-
SIFAT PENUGASAN
-
Giliran bidang penugasan (Tour of Duty) yaitu pengalihan tugas seorang Anggota Polri dari satu jabatan ke jabatan​ lainnya dalam lingkungan satuan tertentu, untuk menambahkan pengalaman dan pengetahuan
-
Gilirah daerah pennugasan (Tour of Area) yaitu giliran penugasan dari satu daerah ke daerah lainnya untuk memberi pengalaman dan wawasan tentang berbagai aspek dari tiap-tiap daerah penugasan.
-
-
KEBIJAKSANAAN PENUGASAN
-
Setiap Anggota Polri mempunyai kesempatan yang sama dalam seleksi untuk promosi, meliputi pendidikan dan menerima penugasan pada jabatan-jabatan yang penting, atas dasar persyaratan-persyaratan mental, kemampuan dan kecakapan sebagaimana terlihat dari prestasi yang telah dibuktikan serta kualifikasi pendidikannya.
-
Lama penugasan pada suatu jabatan berkisar 2 sampai 5 tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier.
-
Bagi Anggota Polri yang sedang dalam penyelesaian kasus pidana dihindarkan mutasi/rotasi penugasan antar wilayah.
-
Penugasan anggota Polri tridak dibatasi pada bidang kejuruannya. Namun tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang benar-benar ahli dibidang tugasnya untuk diarahkan sesuai spesialisasi/kejuruannya.
-
-
FAKTOR PERTIMBANGAN
-
Integritas moral;
-
Kualifikasi yang dituntut dalam setiap jabatan;
-
Prestasi dan potensi;
-
Kualitas perorangan dengan memperhatikan bakat, minat, dan ciri pribadi;
-
Pengalaman jabatan/penugasan;
-
Pendidikan dan latihan;
-
Senioritas tanpa meninggalkan kualitas;
-
Ketentuan masa dinas Perwira (MDP) minimal untuk promosi jabatan;
-
Uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi untuk mengetahui bakat dan kemampuan serta mengarahkan personel dalam bidang penugasan dengan mengikuti test psikologi
-