top of page

SUBBAG MUTJAB

MUTASI BINTARA

​​Mutasi ke luar Polda Jabar dengan ketentuan :

  1. Diusulkan oleh Kapolres/tabes atau Kasatker serta formasi tempat yang baru memungkinkan untuk dapat diisi pemohon.

  2. Dari Polda di Luar Pulau Jawa ke Polda di Pulau Jawa minimal telah bertugas seama 8 tahun.

  3. Antar Polda di luar Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 6 tahun.

  4. Dari Polda/Satker di Pulau Jawa ke Polda di luar Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 5 tahun.

  5. Antar Polda di Pulau Jawa minimal telah bertugas selama 8 tahun.

​

​

Mutasi antar Satwil/Satker di jajaran Polda dengan ketentuan bahwa untuk Anggota persyaratan mutasi di lingkungan wilayah Polda minimal telah bertugas pada kesatuan akhir 2 tahun (kebijakan yang diambil oleh Polda adalah minimal 4 tahun di kesatuan akhir).

MUTASI PERWIRA

  1. SIFAT PENUGASAN

    • Giliran bidang penugasan (Tour of Duty) yaitu pengalihan tugas seorang Anggota Polri dari satu jabatan ke jabatan​ lainnya dalam lingkungan satuan tertentu, untuk menambahkan pengalaman dan pengetahuan

    • Gilirah daerah pennugasan (Tour of Area) yaitu giliran penugasan dari satu daerah ke daerah lainnya untuk memberi pengalaman dan wawasan tentang berbagai aspek dari tiap-tiap daerah penugasan.

  2. KEBIJAKSANAAN PENUGASAN

    • Setiap Anggota Polri mempunyai kesempatan yang sama dalam seleksi untuk promosi, meliputi pendidikan dan menerima penugasan pada jabatan-jabatan yang penting, atas dasar persyaratan-persyaratan mental, kemampuan dan kecakapan sebagaimana terlihat dari prestasi yang telah dibuktikan serta kualifikasi pendidikannya.

    • Lama penugasan pada suatu jabatan berkisar 2 sampai 5 tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier.

    • Bagi Anggota Polri yang sedang dalam penyelesaian kasus pidana dihindarkan mutasi/rotasi penugasan antar wilayah.

    • Penugasan anggota Polri tridak dibatasi pada bidang kejuruannya. Namun tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang benar-benar ahli dibidang tugasnya untuk diarahkan sesuai spesialisasi/kejuruannya.

  3. FAKTOR PERTIMBANGAN

    • Integritas moral;

    • Kualifikasi yang dituntut dalam setiap jabatan;

    • Prestasi dan potensi;

    • Kualitas perorangan dengan memperhatikan bakat, minat, dan ciri pribadi;

    • Pengalaman jabatan/penugasan;

    • Pendidikan dan latihan;

    • Senioritas tanpa meninggalkan kualitas;

    • Ketentuan masa dinas Perwira (MDP) minimal untuk promosi jabatan;

    • Uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi untuk mengetahui bakat dan kemampuan serta mengarahkan personel dalam bidang penugasan dengan mengikuti test psikologi

Please reload

  • Facebook - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Instagram - Black Circle
  • Pinterest - Black Circle

Follow Us :

Anda Pengunjung Ke :

© 2016 by NWP,  All rights reserved.

bottom of page